INDONESIAN COMMERCIAL NEWSLETTER
September 2010
FOKUS
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MASIH TERUS JADI HAMBATAN
Sejak beberapa tahun terakhir keluhan terhadap buruknya kondisi infrastruktur belum juga teratasi. Upaya Pemerintah untuk mengatasi hal ini ternyata masih jauh dari target yang direncanakan. Salah satu indikasi masih sulitnya mengatasi hambatan infrastruktur ini terlihat dari rendahnya realisasi keuangan dan pekerjaan fisik proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga kuartal III 2010 yang masih belum memenuhi target.
Hingga akhir Oktober 2010, realisasi keuangan Kementerian PU baru mencapai Rp 20,83 triliun atau sekitar 56,71% dari pagu akhir 2010sebesar Rp 37,09 triliun. Padahal, sebelumnya Menteri PU Djoko Kirmanto menargetkan realisasi keuangan kementerian bisa mencapai angka 76,82% pada akhir kuartal ketiga 2010 dan 93% pada akhir tahun.
Perubahan pagu anggaran yang baru ditetapkan September lalu pada APBN perubahan dari Rp 34,2 triliun menjadi Rp 37,09 triliun, ditenggarai menjadi salah satu penyebab deviasi tersebut.
Sementara itu, realisasi pekerjaan fisik proyek infrastruktur juga baru mencapai 66,65% dari target awal sebesar 77,03%. Realisasi fisik tertinggi dicapai Ditjen Cipta Karya, dengan angka 53,86%, sementara terendah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar 17,29%.
Rendahnya realisasi pengerjaan fisik itu, antara lain disebabkan masalah pembebasan tanah dan anomali cuaca. Meski demikian, kementerian PU masih optimis akan mencapai target realisasi keuangan 93% dan pengerjaan fisik sebesar 100% pada akhir tahun.
Sejumlah proyek infrastruktur yang kini tengah dikerjakan Kementerian PU antara lain Jalan Raya Lintas Timur dan Jalan Raya Lintas Tengah Sumatra, pantai utara dan lintas selatan Jawa, lintas barat Sulawesi, lintas Kalimantan, dan Trans-Papua.
Lambatnya pertumbuhan Jalan tol
Selain jalan raya pembangunan jalan tol juga sangat lambat realisasinya. Target pembangunan jalan tol pada periode 2004-2009 sepanjang 1.095 km hanya terealisasi sepanjang 85 km. Sebanyak 1.010 km lainnya masih dalam tahap konstruksi dan pembebasan lahan. Perkembangan panjang jalan tol di Indonesia 10 tahun terakhir hanya bertambah dari 568 km pada tahun 1999 menjadi 693 km tahun 2009.
Pada tahun 2010 realisasi pembangunan jalan tol juga masih lambat. Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga pesimistis dapat merealisasikan pembebasan lahan untuk proyek tol Trans-Jawa sepanjang 878 km pada 2011, menyusul perkembangan pembebasan lahan yang hingga triwulan III 2010 baru mencapai 38%. Minimnya perkembangan pembebasan lahan tersebut disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan negosiasi harga dengan pemilik lahan di daerah.
Selain itu, pembebasan lahan tersebut juga dipicu oleh minimnya modal yang dimiliki oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sehingga tidak mampu membeli lahan untuk proyek tersebut karena permainan mafia lahan yang mematok harga tanah terlalu tinggi.
Dampak dari lambatnya pembebasan lahan tersebut, kebutuhan biaya pembebasan lahan tol trans-Jawa seluas 4.761 hektare membengkak hingga 37% menjadi Rp6.72 triliun. Padahal, estimasi awal yang tertuang dalam kontrak perjanjian peng-usahaan jalan tol yang diteken para Investor sebesar Rp4,55 triliun.
Dampak keterbatasan infrastruktur
Salah satu sektor ekonomi yang merasakan dampak negatif dari kondisi infrastruktur yang buruk dan tidak memadai adalah sektor industri manufaktur. Industri manufaktur sampai saat ini mengalami masalah yang sangat serius untuk bisa bangkit sejak terpuruk sekitar 10 tahun lalu akibat krisis moneter. Hal ini terjadi karena masih terkendala soal keterbatasan listrik, kendala infrastruktur jalan, dan pelabuhan. Akibatnya kondisi ini menyebabkan menurunnya daya saing industri sehingga mendorong daya saing barang impor meningkat dan makin membanjiri pasar dalam negeri.
Keadaan ini memberikan sudah terjadinya deindustrialisasi yang indikasinya sudah terlihat yaitu dengan semakin menipisnya ekspor hasil manufaktur dan lambatnya pertumbuhan industri manufaktur. Sekarang cenderung hasil Sumber Daya Alam (SDA) lebih dominan daripada manufaktur, hal ini merupakan indikasi terjadinya proses deindustrialisasi.
Kendala yang menyebabkan munculnya deindustrialisasi ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena selama ini lebih banyak upaya mendorong aspek demand untuk mendorong pertumbuhan tetapi dari aspek supply terutama dari sektor industri manufaktur tidak ada upaya yang kuat untuk mendorong pertumbuhannya. Sehingga pada satu saat hal ini akan membahayakan pertumbuhan karena aspek supply nantinya diisi oleh impor dan juga dikhawatirkan akan meningkatkan laju inflasi. Apabila hal itu terjadi maka pertumbuhan ekspor mulai kalah dari impornya, sehingga neraca pembayaran menipis. Saat ini capital inflow masih besar, sehingga saat ini masih surplus, tapi surplus transaksi berjalannya masih menipis.
Menyadari hal itu berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki kondisi infrastruktur. Misalnya untuk sektor ketenaga listrikan, Pemerintah telah melaksanakan proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik tanaga uap sebesar 10.000 MW tahap I. Walaupun tidak sesuai target namun sebagian pembangkit listrik yang direncanakan sudah mulai beroperasi tahun 2010 dan diharapkan tahun 2011 akan selesai. Pemerintah juga telah melanjutkan dengan pembangunan tahap II sebesar 10.000 MW yang dicanangkan selesai tahun 2014. Dengan pembangunan pembangkit listrik tahap I selesai maka masalah kelistrikan di P Jawa dan Bali diharapkan sudah teratasi dan selanjutnya untuk daerah Luar Jawa akan teratasi dengan selesainya proyek tahap II. Realisasi pembangunan pembangkit listrik ini cukup menggairahkan kembali pembangunan infrastruktur termasuk sektor konstruksi.
Sektor infrastruktur termasuk didalamnya sektor konstruksi memberi andil yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan PDB (Produk Domestik Bruto) sektor konstruksi menempati peringkat ke lima dari 9 sektor usaha yang berperan dalam pembentukan PDB yaitu sebesar 10,3%. Peran yang tertinggi adalah sektor industri pengolahan sebesar 24,4%. Dengan demikian pertumbuhan sektor konstruksi yang tinggi dapat turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada periode triwulan I s/d III 2010 dibanding perioda yang sama tahun 2009 sektor konstruksi berhasil tumbuh sebesar 6,8%. Pertumbuhan tersebut walaupun sudah lebih baik dibandingkan pertumbuhan sektor tersebut 2 tahun yang lalu tetapi belum mampu meningkatkan kondisi infrastruktur yang terus meningkat. Masih rendahnya pertumbuhan sektor konstruksi juga disebabkan oleh daya serap proyek Pemerintah terhadap APBN (Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara) yang rendah.
Upaya Mempercepat pertumbuhan sektor infrastruktur dan konstruksi
Pada tahun 2011 Pemerintah berusaha memperbaiki kondisi infrastruktur dengan meningkatkan anggaran belanja sektor tersebut pada APBN 2011. Apabila dalam APBN untuk Kementerian PU pada TA 2010 sebesar Rp 35,2 Triliun, maka pada TA 2011 nanti meningkat menjadi Rp 56,5 Triliun.
Selain itu Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) juga optimistis sektor konstruksi di Tanah Air bakal tumbuh signifikan mulai tahun depan dengan meningkatnya investasi pemerintah pada sektor infrastruktur, termasuk adanya peningkatan skema public private partnership (PPP) dalam pembangunan infrastruktur.
Bidang yang diperkirakan memberikan kontribusi besar yakni infrastruktur seperti pembangunan jalan, dan pembangkit listrik, dan telekomunikasi. Dengan adanya partisipasi swasta maka diperkirakan dampak dari kenaikan APBN ini akan lebih besar lagi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu kunci keberhasilan peningkatan sektor infrastruktur adalah kemampuan Pemerintah menyerap dana APBN. Jangan sampai jadwal pelaksanaan proyek terlambat sehingga penyerapan dananya rendah. Apabila hal itu tidak bisa diatasi maka kenaikan anggaran Pemerintah tidak akan banyak berdampak positif terhadap investasi sektor swasta yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.
Selain itu pertumbuhan sektor konstruksi yang tinggi hanya dapat tercapai jika pemerintah memberikan jaminan stabilitas ekonomi, politik, sosial, dan kepastian hukum. Salah satunya adalah kemampuan Pemerintah untuk memberikan jaminan tentang percepatan pembebasan lahan. Saat ini RUU tentang Pembebasan lahan sedang menunggu pengesahan. Dengan adanya UU pembebasan lahan diharapkan proyek konstruksi akan berjalan lebih cepat karena waktu pembebasan lahan lebih cepat dan juga kepastiannya. Perubahan dalam RUU diantaranya berupa dipangkasnya jangka waktu musyawarah dari 120 hari menjadi 60 hari. Konsinyasi juga diusulkan diterapkan setelah 51 persen lahan terbebaskan, sebelumnya setelah 75 persen lahan bebas. Pemerintah juga akan mengatur tegas dalam revisi itu bahwa jalan tol dapat dibangun langsung setelah konsinyasi.
Apabila RUU dan Peraturan Pelaksannya dapat segera diterapkan maka sebagian hambatan dalam pembangunan infrasruktur akan dapat diatasi. Masalah lain yang juga dapat mempercepat pertumbuhan sektor infrastruktur dan konstruksi adalah pengurangan suku bunga kredit konstruksi yang saat ini masih tinggi. Akibat tingginya suku bunga maka banyak kontraktor enggan mengajukan pinjaman ke bank, sehingga saat ini masih ada sekitar Rp400 triliun kredit konstruksi yang tidak terserap di perbankan.