PERKEMBANGAN SISTIM BANK SYARIAH DI INDONESIA
Februari 2009
Perkembangan bank umum syariah (BUS)
Bank umum syariah (BUS) adalah bank yang secara penuh bertransaksi secara syariah dan bukan merupakan unit usaha.
Bank umum pertama yang menggunakan sistem syariah di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi pada 1992. Perkembangan bisnis bank syariah berlangsung lambat, sampai dengan lima tahun kedepan belum ada pertambahan bank baru. BMI masih menjadi satu-satunya bank syariah.
Baru pada 1998 pasar bank syariah mulai diramaikan dengan hadirnya PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) anak perusahaan Bank Mandiri, bank BUMN terbesar di Indonesia. Selanjutnya menyusul kemunculan PT. Bank Mega Syariah pada 2001. Memasuki tahun 2009 ini ada dua bank baru memasuki pasar perbankan syariah yaitu PT. Bank Bukopin Syariah dan PT. BRI Syariah.
Saat ini, jumlah BUS yang beroperasi menjadi 5 bank yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank BRI Syariah. Bank umum syariah (BUS) menerapkan sistem independent pada sistem perbankan syariahnya.
Sementara itu jumlah kantor bank syariah saat ini tercatat sebanyak 908 kantor ditambah channeling sebanyak 1.452 kantor. Bank Syariah diperbolehkan untuk mendirikan unit pelayanan dalam satu wilayah kantor Bank Indonesia atau satu provinsi. Dengan ini diharapkan terjadi proses efisiensi dan penyederhanaan skala jaringan kantor bank syariah. Misalnya BPD Jabar yang telah memiliki kantor cabang di Jakarta, maka akan dapat mendirikan kantor cabang pembantu syariah di wilayah seluruh Jakarta yang melayani penyaluran pembiayaan dan tabungan.
Unit Usaha Syariah (UUS)
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama dengan Bank Umum Syariah (BUS). Perbedaannya terletak pada status pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independent dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana bank konvensional masih menerapkan sistem riba.
Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang pembantu.
Saat ini terdapat sekitar 12 bank konvensional yang mendiversifikasikan bisnisnya dengan memberikan layanan syariah dengan membuka UUS. Diantaranya adalah PT Bank IFI, PT. Bank Negara Indonesia, Bank Jabar, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, dan HSBC, BTN dan Bank Permata.
Sementara itu, berdasarkan survei BI selama dua tahun terakhir ini minat masyarakat terhadap bank syariah di daerah cukup besar. Dalam tiap provinsi yang mayoritas muslim, hampir saparuhnya menghendaki pelayanan perbankan syariah. Sekitar 11% sudah mengerti produk dan layanan yang ditawarkan.
Besarnya kebutuhan layanan syariah di daerah, mendorong sejumlah bank daerah membuka UUS. Saat ini terdapat 16 BPD sudah membuka cabang syariah, yaitu Bank NTB, Bank Sumut, Bank Aceh, Bank Sumsel dan lain-lain Sebelumnya sudah ada unit syariah BPD DKI Jakarta, BPD Jabar, BPD Riau, BPD Kalbar, BPD Kalsel dan BPD Sulsel.
Pada 2009 ini UUS berkurang 2, karena Bukopin dan BRI melakukan spin off dari unit usaha ke bank umum. Kedua UUS tersebut kini masing-masing menjadi PT. Bank Bukopin Syariah dan PT. BRI Syariah.
Dengan pemisahan UUS ini, diharapkan bank penerima pemisahan bisa meningkat prospek bisnisnya, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan kualitas kepercayaan dan citra, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dilepasnya UUS akan membuat BRI bisa makin memfokuskan usaha di bidang UMKM.
Menurut data BI, hingga Maret 2008, jumlah bank yang memiliki UUS terdapat 28 bank, bertambah dua bank dibandingkan posisi akhir Desember yaitu UUS Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Pertumbuhan jaringan (office channeling)
Menyusul kebutuhan masyarakat yang semakin besar, dalam tiga tahun terakhir jaringan layanan perbankan syariah mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan dengan bertambah luasnya office channeling yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data BI, jaringan kantor syariah terus menunjukkan peningkatan. Pada Januari 2008, terdapat 548 jaringan, tapi hingga November lalu, jaringan itu membengkak menjadi 749. Rinciannya, 254 kantor cabang syariah, 262 kantor cabang pembantu syariah, 28 unit pelayanan syariah, dan 205 kantor kas syariah.
Bank Mega Syariah, misalnya. Fokus pada ekspansi kantor cabang hingga mencapai 200 unit pada akhir 2008. Tak hanya di Jawa, tapi menyebar ke Sumatra dan Sulawesi.
Semantara itu, UUS Bank Internasional Indonesia (BII) membuka cabang baru di Surabaya, Jawa Timur, awal November lalu. Selain cabang di Surabaya, Jakarta, dan Bandung yang telah beroperasi, BII juga punya layanan syariah (office channeling) 14 unit. Layanan syariah yang ditujukan untuk mempermudah nasabah BII Syariah melakukan transaksi itu tersebar sebanyak 10 unit di Jabodetabek dan empat unit di Bandung.
The Hong Kong Shanghai Banking Corporation (HSBC) Amanah pada November 2008 juga membuka tiga kantor cabang di Medan, Surabaya, dan Bandung, menyusul sebelumnya sudah membuka cabang di Semarang.
Total aset meningkat rata-rata 34,1% per tahun
Perkembangan aset perbankan syariah dalam periode lima tahun terakhir pada 2004 - 2007 terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 34,1% per tahun. Total aset bank syariah mencapai Rp 49,5 triliun pada 2008 melonjak dibandingkan 2004 yang hanya Rp 15,3 triliun.
Dengan asumsi terjadi pertumbuhan didasarkan pada adanya konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS), emisi sukuk ritel dan global, efek dikeluarkannya UU Perbankan Syariah, dan masuknya investor asing. Pertumbuhan bank syariah akan banyak terdorong oleh konversi UUS milik bank-bank menjadi BUS yang berdiri sendiri. Pada 2009 ini ada dua bank baru yaitu BRI Syariah dan Bukopin Syariah, pencapaian target tersebut dibantu oleh dua bank syariah baru yang mulai beroperasi tahun ini, yaitu BRI Syariah dan Bukopin Syariah. Sejauh ini BRI sudah memiliki unit desa ada 4.000 lebih, jika kondisi ini dimanfaatkan bisa mendongkrak pertumbuhan.
Sehingga pada 2009 ini BI mentargetkan pertumbuhan asset secara pesimistis akan mencapai Rp 57 triliun atau terjadi peningkatan 25%. Disamping itu, BI menetapkan target moderat adalah Rp68 triliun (tumbuh 37%) dan target optimistis Rp87 triliun (tumbuh 75 %). Selanjutnya pada 2010 BI memperkirakan aset perbankan syariah naik menjadi Rp 124 triliun dengan angka pertumbuhan industri 81%.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 32,8%
Penghimpunan dana dari masyarakat atau disebut dana pihak ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Tingkat pertumbuhan DPK tercatat rata-rata 32,8% per tahun dalam periode 2004 - 2008, yaitu melonjak menjadi Rp 36,8 triliun pada 2008 dari Rp 11,8 triliun pada 2003.
DPK selama 2008 yang mencapai Rp 36,8 triliun merupakan kontribusi terbesar dari deposito mudharabah yaitu Rp 20,1 triliun atau sekitar 54,6%, tabungan mudharabah Rp 12,5 triliun (33,8%) dan giro wadiah Rp 4,2 triliun (11,6%)
Dilihat dari pertumbuhannya, penghimpunan DPK perbankan syariah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Namun dari sisi jumlah DPK bank syariah masih sekitar 2% dibandingkan DPK konvensional.
Meski terjadi persaingan yang semakin ketat dengan bank konvensional dalam mengumpulkan dana masyarakat, namun perbankan syariah memiliki imbal hasil yang tetap menarik. Terbukti banyak investor yang ingin menanamkan uangan di bank syariah namun ditolak oleh bank syariah karena kesulitan tidak bisa menyalurkan dana tersebut ke masyarkat.
Peningkatan DPK terutama didukung oleh bertambahnya unit-unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional melalui strategi `office chanelling`, dari sebelumnya rata-rata 59,6% dalam tiga tahun ini terakhir ini menjadi 84,0%.
Office channeling mulai menjadi mesin pertumbuhan DPK, tercermin dari share yang terus naik. Meski demikian rasio office chanelling terhadap DPK masih perlu ditingkatkan. Rasio office chanelling terhadap DPK sebesar Rp0,7 miliar per office chanelling masih perlu ditingkatkan.
Selain itu untuk menjaga DPK yang terhimpun, bank syariah memberikan bagi hasil yang menarik bagi nasabah. Dengan bagi hasil yang kompetitif, maka nasabah akan tetap menyimpan dana di bank syariah. Tercatat per Oktober 2008 FDR bank syariah mencapai 112%, dengan total DPK Rp34 triliun dan pembiayaan Rp37 triliun. FDR yang ideal bagi perbankan, antara 80% - 90% agar likuiditas bank tetap terjaga.
Guna semakin mendekatkan produk perbankan syariah kepada masyarakat luas, semua produk perbankan syariah akan mendapat tambahan logo iB (islamic banking). Pemberian logo ini dimaksudkan untuk membangun identitas bank syariah.
Salah satu bank syariah besar yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM) selama tahun 2008 mengumpulkan DPK sebesar Rp15 triliun atau tumbuh 34% dibandingkan tahun sebelumnya. DPK tersebut berasal dari tabungan yang meningkat menjadi Rp1,4 triliun atau tumbuh 36,4% dibanding tahun sebelumnya.
Keberhasilan memperoleh dana masyarakat sebab BSM meningkatkan jumlah jaringan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga Desember 2008 BSM telah memiliki 313 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan rincian sekitar 57 kantor cabang, 58 kantor cabang pembantu unit layanan syariah, 63 kantor kas, 20 kantor layanan syariah, dan 24 kantor payment poin.
Sejalan dengan pengembangan layanan BSM, perolehan dana Tabungan BSM terus mengalami peningkatan. Per Juli 2008 jumlah tabungan mencapai Rp4,91 triliun atau meningkat 56,87 % dari Rp3,31 triliun dibandingkan tahun 2007. Peningkatan juga terjadi untuk jumlah penabung yang mengalami pertumbuhan 35,42 % dari 876.042 penabung menjadi 1.186.381.
Sementara itu, dengan turunnya BI rate menjadi 8,75% menjadi berkah bagi perbankan syariah. Sebab bank syariah menjadi lebih kompetitif dari sisi suku bunga dan bisa meningkatkan nisbah bagi hasil (profit-lose sharing) untuk nasabah besar atau korporasi. Sehingga produk-produk perbankan syariah baik dana maupun pembiayaan akan semakin kompetitif bersaing dengan bank konvensional. Dengan BI rate turun, perbankan konvensional akan menurunkan suku bunganya. Biasanya penurunan dimulai dari tingkat suku bunga dana pihak ketiga kemudian diikuti dengan tingkat suku bunga kredit.
Sebaliknya jika BI rate naik, bank konvensional menaikkan suku bunganya sangat tinggi, sedangkan bank syariah tidak bisa. Sehingga, pada kondisi ketika BI rate tinggi, bank syariah menjadi tidak kompetitif. Sistem bagi hasil syariah, kalau diekuivalenkan dengan konvensional, biasanya bergerak di kisaran 7-9%. Dengan turunnya suku bunga perbankan konvensional, nisbah bagi hasil perbankan syariah menjadi kompetitif. Saat BI rate tinggi di atas 9% tingkat suku bunga bank konvensional akan bergerak di kisaran 9-10%.
Nasabah ritel dipatok di kisaran 60:40, dimana sekitar 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank..Tetapi untuk nasabah besar, bank syariah memberikan nisbah spesial mulai 65:35, 80:20 bahkan 90:10. Bank bisa mengubah kesepakatan nisbah sepanjang kedua belah pihak setuju. Semua itu untuk dana pihak ketiga, baik mudharabah dan wadiah.
Nasabah korporasi biasanya memiliki simpanan di atas Rp 500 juta. Sedangkan nasabah di bawah Rp 500 juta termasuk nasabah ritel. Tapi kategori jumlah nasabah itu memiliki kebijakan yang berbeda dengan bank syariah lainnya. Ada juga nasabah Rp 100 juta termasuk kategori korporasi.
Pembiayaan tumbuh meski agak melambat